Pemekaran Daerah KAB. PALUTA dilakukan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga Pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pemekaran Daerah KAB. PALUTA dilakukan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga Pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan.