
Dalam rangka pendekatan pelayanan
kepada masyarakat dan melaksanakan Program Nasional tentang penuntasan
kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil terutama bagi anak usia 0
s/d 18 tahun. Disdukcapil Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan
kegiatan jemput Bola pengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Dinas Disdukcapil Padang
Lawas Utara melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Menjelaskan ‘kegiatan pelayanan keliling rutin
yang dilakukan oleh Disdukcapil sesuai implementasi amanat Undang-undang nomor
24 Tahun 2013 untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya
database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan
secara nasional’.
“Penyerahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu upaya pemerintah agar semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Pendudu. Untuk itu diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dalam memberikan data identitas diri kepada aparat pemerintah desa maupun kecamatan yang nantinya diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara untuk diproses lebih lanjut.
Kategori: Berita