
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh
Setyabudi mengatakan, penyediaan air minum merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus
disediakan pemerintah.
Teguh mendorong Pemerintah Daerah
(Pemda) dapat mengintegrasikan program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dalam dokumen
perencanaan daerah, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sehingga nantinya dapat diprioritaskan
penganggarannya dalam APBD.
“Penyediaan dan pengelolaan air
minum merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang
penyelenggaraannya dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan
diprioritaskan perencanaan serta penganggarannya di daerah,” kata Teguh dalam
pembukaan Workshop Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah National Urban
Water Supply Project (NUWSP), yang digelar Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Kemendagri
Kategori: Berita