Penyediaan Air Minum Di Kantor Dukcapil Padang Lawas Utara

2025-09-29 05:01:30 • By admin

Free Website Template by Free-Template.co

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, penyediaan air minum merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus disediakan pemerintah.

Teguh mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengintegrasikan program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dalam dokumen perencanaan daerah, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sehingga nantinya dapat diprioritaskan penganggarannya dalam APBD.

“Penyediaan dan pengelolaan air minum merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang penyelenggaraannya dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan diprioritaskan perencanaan serta penganggarannya di daerah,” kata Teguh dalam pembukaan Workshop Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah National Urban Water Supply Project (NUWSP), yang digelar Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri

Kategori: Berita