.jpg)
Penyandang disabilitas adalah prioritas, bukan warga minoritas.
Komitmen Ramah disabilitas itu terbangun dalam Pencanangan Gerakan Bersama
Layanan Administrasi Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas.
Gerak cepat Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil
yang mulai mencanangkan pertama kali gerakan bersama pelayanan adminduk bagi
penyandang disabilitas secara nasional. Berpedoman pada UU no. 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas.
Melalui pelayanan Adminduk sebagai hak dasar penyandang disabilitas sebagai warga negara prioritas.
Pemerintah berkomitmen membangun masyarakat inklusif bagi
penyandang disabilitas. Komitmen ini pun dicetuskan pertama kali pada 2018 di
London pada forum Global Disability Summit (GDS). Yakni membangun masyarakat
yang terbuka dan saling menghargai serta wajib memenuhi dan melindungi hak
penyandang disabilitas.
Kategori: Berita