.jpg)
Setiap warga negara memiliki hak yang sama tanpa terkecuali mereka
yang masuk kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Termasuk juga para
lansia dan orang sakit yang tidak memungkinkan untuk datang ke lokasi pembuatan
KTL-Elektronik mereka akan mendapatkan pelayanan kependudukan dengan petugas
datang langsung tempat tujuan.
Sebelum pelayanan ke rumah dilaksanakan maka ada surat permohonan
yang dibuat sendiri dan kemudian diajukan oleh si pemohon untuk dapat
diproses oleh petugas. Setelah surat disetujui maka petugas akan menghubungi
pemohon untuk dapat dilakukan pembuatan KTP Elektronik.
Hal ini merupakan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara siap dan tanggap melayani masyarakat
dimanapun dan kapanpun berdasarkan pada SOP yang berlaku.
Kategori: Berita