
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung
oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Disdukcapil), ,serta segenap Staf dan
Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Dan KUA se-Kabupeten Padang Lawas Utara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara menyampaikan pertemuan ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan khususnya pencatatan pernikahan di KUA.
"Kami berkomitmen bersama teman-teman
di Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara agar setiap peristiwa
pernikahan yang terjadi langsung terintegrasi data kependudukannya di
administrasi kependudukan," Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Padang Lawas Utara.
Menurut Kadis Dukcapil dokumen-dokumen
perubahan akan langsung diberikan saat setelah melangsungkan pernikahan.
"Untuk meningkatkan koordinasi antara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama khususnya KUA,
kami sepakat membuat wadah komunikasi dan koordinasi melalui Whatsapp
grup," tambahnya.
Ia berharap permasalahan administrasi antara
Capil dan KUA diselesaikan melalui WA grup sehingga pencatatan pelayanan
pernikahan lebih cepat dan lebih mudah.
Tambahan informasi, bentuk sinergitas
Dukcapil bersama KUA yaitu penyerahan buku nikah sekaligus 5 dokumen
kependudukan yang mengalami perubahan, sebagai berikut: 3 Kartu Keluarga (KK)
baru yaitu KK asal suami, KK asal Istri dan KK Pasangan baru; dan 2 Kartu Tanda
Penduduk (KTP) elektronik baru (Perubahan Status Perkawinan Suami dan Istri).
Kategori: Berita