
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
kembali melaksanakanPemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan
Publik (PEKPPP) Tahun 2022. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang
Lawas Utara menjadi salah satu instansi yang ditunjuk menjadi obyek penilaian.
Bertempat Disdukcapil Padang Lawas Utara, penilaian yang dilakukan
oleh evaluator dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkolaborasi dengan Biro Organisasi
Pemerintah Provinsi mendalami tentang penerapan kebijakan- kebijakan pelayanan
publik seperti standar pelayanan, forum konsultasi publik, maklumat pelayanan,
survey kepuasan masyarakat, SIPPN, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit
kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh indeks pelayanan publik. Pada
prinsipnya, mekanisme PEKPPP dibagi dalam beberapa tahap yaitu tahap persiapan,
pelaksanaan, penyampaian hasil, pemeringkatan serta pemberian penghargaan.
Pada Penilaian Tahun 2022, Disdukcapil Kabupaten Padang Lawas Utara memperoleh predikat B (baik).
Kategori: Berita